LS_oRzls7b-AJGPe9dqhxLx3amY Menelan Dahak Ketika Shalat atau Berpuasa | fun-ZoNe

Pages

Subscribe:
  • Angry Birds for Nokia C3

    Angry Birdy for Nokia C3... Coba permainan yang mengasyikkan ini... ^^

  • PES 2011 for Android

    Pada kesempatan kali ini, ijinkanlah saya untuk membagi salah satu game yang mungkin sangat tidak asing lagi bagi sobat blogger sekalian, yaitu PES 2011...

  • BATERAI BAGHDAD, BATERAI PERTAMA ATAU BUKAN?

    Pada tahun 1936, di desa Khuyut Rabbou’a dekat Baghdad, Irak beberapa akeolog yang melakukan penggalian disana menemukan sebuah artefak, yang diduga dibuat di Mesopotamia, pada masa Parthia atau Sassania yang berkembang antara tahun 250 SM hingga 224 SM.

  • PAPARAN MERKURI MELALUI KONSUMSI IKAN (KASUS TELUK MINAMATA)

    Peristiwa ini dimulai di Minamata, sebuah desa kecil yang menghadap ke laut Shiranui, provinsi Kumamoto, bagian selatan Jepang, dimana sebagian besar penduduknya hidup sebagai nelayan, dan merupakan pengkonsumsi ikan yang dukup tinggi, yaitu 286-460 gram per hari.

  • PES 2012 for Android

    Menyambut bulan februari ini, saya ingin sedikit share game android yang pastinya sudah tidak asing bagi para sahabat blogger, yaitu PES 2012.

  • Internet Download Manager 6.08 build 9

    Internet Download Manager, atau yang biasa disebut IDM, sudah mengeluarkan versi terbarunya, yaitu 6.08 build 9.

  • CERITA 104 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL

    Sudah 104 tahun yang lalu, diawali keinginan Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu penjajahan, Dr. Sutomo, Gunawan, Suraji, dan para pelajar STOVIA (sekolah kedokteran di Jawa saat itu) mendirikan suatu organisasi modern pertama Indonesia, yang bernama Budi Utomo

Rabu, 17 Agustus 2011

Menelan Dahak Ketika Shalat atau Berpuasa

Dikutip dari http://muslim.or.id/

Pertanyaan : Apa hukum menelan dahak ketika shalat? 
 
Jawaban :

Alhamdulillah. Dahak hukumnya suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari (409) dan Muslim (550) -lafadz hadits berikut merupakan riwayat Muslim-, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dia menuturkan bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat masjid. Beliau pun lalu berbalik dan berkata kepada para sahabat, “Bagaimana menurut kalian, jika seorang berdiri shalat menghadap Rabb-nya lalu dia meludah di hadapan-Nya? Apakah salah seorang diantara kalian suka jika orang lain menghadap  dan kemudian meludah ke wajahnya? Jika kalian ingin meludah, hendaklah meludah di sebelah kiri, dan di bawah kakinya. Jika tidak bisa, hendaknya dia melakukan hal ini.” Salah satu perawi hadits, al-Qasim, menirukan yaitu dengan meludah di baju, kemudian diusap-usap di sela-sela baju.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dahak merupakan najis, tentu rasulullah tidak akan memerintahkan agar diludahkan dan diusapkan di baju sementara orang tersebut melaksanakan shalat, tidakpula memerintahkan agar diludahkan di bawah kaki. Tidak ada perbedaan antara sesuatu yang keluar dari kepala dengan dahak yang keluar dari dada.”
Beliau juga mengatakan, “Al-Balgham adalah sejenis an-nakhamah (dahak), yang salah satunya mirip dengan yang lain . Jika najis, tentulah mulut pun akan najis dengannya…
Beliau melanjutkan, “…dan tidak ada riwayat  dari para sahabat radliallahu ‘anhum yang sampai kepada kami -padahal hal ini telah diketahui bersama- yang menyatakan hal itu najis.” [Al-Mughni 1/415 dengan sedikit peringakasan].
Dan menelan dahak tidaklah identik dengan makan dan minum, karena dahak bukanlah makanan, tidakpula minuman, tidakpula semakna dengan keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya, “Para ahli fikih menyebutkan bahwa (menelan) dahak dapat membatalkan puasa. Apakah shalat dapat kita analogikan dengan hal ini, maksudnya apakah (menelan) dahak dapat membatalkan shalat?
Maka beliau menjawab,
“Pertama, para ahli fikih tidaklah bersepakat dalam permasalahan ini. Bahkan, madzhab imam Ahmad memiliki dua qaul, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak.
Kedua, dahak yang membatalkan puasa, yang dimaksud oleh ahli fikih tersebut adalah dahak yang sampai ke mulut. Adapun dahak yang terdapat di tenggorokan dan turun ke dada, maka tidaklah membatalkan. Dan saya tidak menyangka akan ada orang yang menelan dahaknya kembali setelah dahak itu berada di mulutnya, karena hal itu menjijikkan. Akan tetapi, mayoritas ahli fikih madzhab Hambali mengatakan, “Apabila dahak sampai ke mulut  seseorang kemudian ditelan, maka puasanya batal.” Hal ini dianalogikan jika hal tersebut terjadi di tengah-tengah pelaksanaan shalat, maka shalat seseorang batal karenanya.
Dengan demikian, kita dapat berkesimpulan bahwa (para ahli fikih tersebut berpandangan bahwa menelan dahak) semakna dengan makan. Namun, saya tidak menjumpai bahwa mereka menyebutkan hal ini ketika seorang melaksanakan shalat. Lagipula, pendapat yang menyatakan menelan dahak  jika sampai di mulut dapat membatalkan puasa perlu ditinjau ulang, karena menelan dahak tidak dapat dikatakan sebagai memakan dan meminum, serta dahak tidaklah masuk ke dalam lambung, bahkan dahak itu adanya di lambung. (Demikianlah pendapat yang tepat) meski kita menganggap mulut itu merupakan bagian luar dari tubuh, bukan bagian dalam.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan dalam Liqa al-Bab al-Maftuh 17/116, “Dahak suci tapi bukanlah makanan dan minuman, tidakpula semakna dengan keduanya. Maka, apabila seorang yang shalat menelannya, maka shalatnya tetaplah sah, terlebih jika dahak itu tidak dapat diludahkan atau dikeluarkan di saputangan dan yang semacamnya. Menurut kebiasaan, menelan dahak merupakan sesuatu yang menjijikkan dan yang disyari’atkan adalah seseorang mengeluarkannya di saputangan dan tidak menelannya.”
Wallahu a’lam.

Related Posts by Categories

0 comments: