LS_oRzls7b-AJGPe9dqhxLx3amY Apakah Darah Manusia Itu Najis? | fun-ZoNe

Pages

Subscribe:
  • Angry Birds for Nokia C3

    Angry Birdy for Nokia C3... Coba permainan yang mengasyikkan ini... ^^

  • PES 2011 for Android

    Pada kesempatan kali ini, ijinkanlah saya untuk membagi salah satu game yang mungkin sangat tidak asing lagi bagi sobat blogger sekalian, yaitu PES 2011...

  • BATERAI BAGHDAD, BATERAI PERTAMA ATAU BUKAN?

    Pada tahun 1936, di desa Khuyut Rabbou’a dekat Baghdad, Irak beberapa akeolog yang melakukan penggalian disana menemukan sebuah artefak, yang diduga dibuat di Mesopotamia, pada masa Parthia atau Sassania yang berkembang antara tahun 250 SM hingga 224 SM.

  • PAPARAN MERKURI MELALUI KONSUMSI IKAN (KASUS TELUK MINAMATA)

    Peristiwa ini dimulai di Minamata, sebuah desa kecil yang menghadap ke laut Shiranui, provinsi Kumamoto, bagian selatan Jepang, dimana sebagian besar penduduknya hidup sebagai nelayan, dan merupakan pengkonsumsi ikan yang dukup tinggi, yaitu 286-460 gram per hari.

  • PES 2012 for Android

    Menyambut bulan februari ini, saya ingin sedikit share game android yang pastinya sudah tidak asing bagi para sahabat blogger, yaitu PES 2012.

  • Internet Download Manager 6.08 build 9

    Internet Download Manager, atau yang biasa disebut IDM, sudah mengeluarkan versi terbarunya, yaitu 6.08 build 9.

  • CERITA 104 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL

    Sudah 104 tahun yang lalu, diawali keinginan Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu penjajahan, Dr. Sutomo, Gunawan, Suraji, dan para pelajar STOVIA (sekolah kedokteran di Jawa saat itu) mendirikan suatu organisasi modern pertama Indonesia, yang bernama Budi Utomo

Rabu, 17 Agustus 2011

Apakah Darah Manusia Itu Najis?

Dikutip dari http://muslim.or.id/

Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat  perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145). Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis.
Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani[4] dan muridnya Shidiq Hasan Khon[5], Syaikh Al Albani[6] dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut.
Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.[7]
Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah[8].
Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut.
Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.[9]
Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”[10]
Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[11]
Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.[12]
Hal ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat dalam masalah ini, darah manusia itu suci baik sedikit maupun banyak. Namun kita tetap menghormati pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa darah itu najis. Wallahu a’lam bish showab.

Related Posts by Categories

0 comments: